Image description

Mengetahui Fungsi, Cara Mengurus dan Jenis Sertifikat Apartemen Sebagai Bukti Kepemilikan apartemen di Indonesia

Kabar Terkini / 15 May 2023

Bagi pekerja yang tinggal di ibu kota tentunya lebih memilih untuk tinggal di apartemen. Anda perlu memahami dengan baik perbedaan antara apartemen dan rumah. Pastikan bahwa anda memahami jenis sertifikat yang diperoleh dari proses transaksi pembelian apartemen Anda. Yuk simak jenis, fungsi sampai dengan cara mengurus sertifikat apartemen.

3 Jenis Sertifikat Apartemen di Indonesia

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat yang satu ini mampu menunjukkan bahwa bangunan apartemen berada di atas tanah milik developer atau perseorangan. Perbedaannya dapat terlihat pada warna sertifikatnya. Untuk sertifikat kepemilikan umumnya berwarna hijau. Sedangkan sertifikat hak kepemilikan rumah susun dicetak dengan menggunakan warna merah muda.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat ini dikhususkan bagi orang yang tinggal di rumah susun atau apartemen pada properti pemerintah atau wakaf. Sertifikat ini tidak memungkinkan Anda untuk memiliki apartemen sepenuhnya karena tanahnya milik negara atau tanah wakaf. Pemilik apartemen menerima sertifikat yang berisi salinan buku konstruksi, salinan perjanjian sewa properti.

Selain itu ditemukan juga denah apartemen yang ditempati. Anda juga mendapatkan deskripsi yang menyertakan bagian tentang hak bersama. Untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda memerlukan bantuan dari dinas teknis kabupaten/kota yang mengelola dan mengurus gedung tersebut. Proses pengurusan sertifikat ini membutuhkan beberapa dokumen terkait.

3. Sertifikat Strata Title

Saat melakukan transaksi pembelian rumah, Anda adalah satu-satunya pemilik tanah dan bangunan di atasnya. Namun, hal ini tidak berlaku ketika melakukan pembelian apartemen. Status hukum rumah tinggal vertikal ini yaitu SHMSRS atau disebut juga Strata Title. Hal ini telah tertulis dan dijelaskan dalam Undang-undang Unit Perumahan (UU No. 20 Tahun 2011). 

Fungsi Sertifikat Apartemen Sebagai Hak Kepemilikan Properti

1. Membuktikan Kepemilikan Apartemen

Sertifikat apartemen ini juga merupakan bukti kepemilikan secara sah pemilik apartemen. Selain itu juga menjadi dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat hunian adalah dokumen untuk pembelian dan penjualan perumahan. Sertifikat hunian juga merupakan dokumen yang harus ditunjukkan untuk keamanan dan kontrak saat menyewakan kembali apartemen. 

2. Menjamin Hak-Hak Pemilik Apartemen

Secara hukum, kepemilikan rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perumahan. Jika Pasal 46(1) UU Perumahan menyatakan bahwa hak milik atas perumahan (Sarusun) adalah hak milik atas perumahan, yaitu hak milik perseorangan dan persekutuan tersendiri atas bagian dari perumahan, milik bersama dan tanah bersama.

3. Melindungi dari Sengketa Hukum

Anda benar-benar perlu memahami undang-undang mengenai status kependudukan ini. Tentunya unit yang Anda beli adalah milik individu tersebut. Misalnya ketika membeli apartemen luas 33 m2 yang terdiri dari dua kamar tidur. Dalam hal ini, entitas sepenuhnya menjadi milik Anda dan tidak dibagikan dengan orang lain sehingga bisa melindungi kepemilikan dari sengketa hukum.

Cara Mengurus Sertifikat Apartemen

1. Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Apartemen

Persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan sertifikat apartemen ini yaitu mencakup formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai. Selanjutnya diperlukan juga surat kuasa apabila dikuasai. Tidak lupa untuk menyiapkan fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya yang berlaku di Indonesia.

Pastikan juga bawa anda membawa sertifikat Hak atas tanah yang merupakan tanah bersama dalam bentuk aslinya, proposal pembangunan rumah susun, advis planning, izin layak huni dan akta pemisahan yang dibuat oleh developer atau penyelenggara pembangunan apartemen yang berisi tentang lampiran gambar dan uraian secara vertikal dan horizontal.

2. Proses Penerbitan Sertifikat Apartemen

Durasi pembuatan bukti tempat tinggal disesuaikan dengan medan. Misalnya, jika Anda mengajukan permohonan SHMSRS atas nama individu di lahan kurang dari 2000m2, prosesnya akan memakan waktu 38 hari.Sebaliknya, jika luas tanah 2000 m2 hingga 15 hektar, dibutuhkan waktu hingga 57 hari untuk menyiapkan sertifikat. Jika luas lahan lebih dari 15 hektar maka prosesnya akan lebih lama lagi.

Biaya yang Diperlukan untuk Memperoleh Sertifikat Kepemilikan Apartemen

Karena ada tata cara pembuatan surat ukur, buku tanah dan sertifikat maka dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah yang Bebas Pajak. Termasuk biaya alokasi pemetaan bidang tanah  tematik. Harganya Rp 75.000 untuk pelanggaran sertifikat skala 1: 1000 yang dibebankan per paket. 

Selain itu, ada juga layanan splitting, pemecahan dan merge yang dikenakan biaya Rp 50.000. per sertifikat untuk perumahan bersubsidi dan Rp 100.000 per sertifikat untuk perumahan non subsidi. Biaya tersebut perlu dikeluarkan untuk kelancaran proses pembuatan sertifikat apartemen sehingga anda bisa menempati rumah hunian dengan aman dan nyaman.

Kesimpulan

 

Status kepemilikan dari properti ini terbagi yaitu berupa milik perseorangan. Misalnya, Anda membeli apartemen dengan luas 35 meter persegi yang terdiri dari dua kamar tidur. Dalam hal ini, entitas sepenuhnya adalah milik anda secara pribadi dan tidak dibagikan kepada orang lain. Anda bahkan berhak melakukan modifikasi untuk hunian sesuai ketentuan kesepakatan.

Go to Top
Whatsapp
Installment Calculator