Over Kredit Apartemen - Simak Pengertian, Manfaat dan Cara Mudahnya
Apakah Anda tengah mencari cara pintar untuk memiliki apartemen dengan budget terbatas? Anda mungkin pernah mendengar istilah "over kredit apartemen" atau "take over kredit" dalam dunia properti. Ini adalah opsi yang semakin populer, terutama bagi mereka yang ingin memiliki apartemen dengan fasilitas lengkap tanpa perlu memikirkan cicilan KPR yang tinggi. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan pengertian dari "over kredit apartemen," manfaatnya, serta cara mudah untuk mendapatkannya. Dengan informasi ini, Anda akan dapat menjalani mimpi memiliki apartemen dengan lebih mudah dan terjangkau. Yuk, simak tata caranya di bawah ini!
Apa itu Over Kredit Apartemen?
Over Kredit mengacu pada transaksi pengambilalihan kredit dari debitur lama ke debitur yang baru. Dalam hal ini, yang menjadi barang kredit adalah apartemen. Mengapa transaksi ini bisa terjadi? Ada beberapa kemungkinan alasan. Bisa dari pihak debitur sebelumnya yang sudah tidak ingin melanjutkan kredit apartemen atau karena hal lain.
Yang pasti, pihak debitur lama itu mencari debitur baru yang mau melanjutkan kredit apartemen tersebut hingga lunas. Tentunya kamu harus mematuhi syarat dan ketentuan yang ada, ya! Karena over kredit seperti ini biasanya harus diawasi oleh pihak pengembang apartemen juga. Untuk itu, simak tata cara dan seluk beluk tentang over kredit di bawah ini!
Manfaat dan Kelebihan Over Kredit Apartemen
1. Manfaat bagi Pihak Pertama
Kita sebut di debitur lama sebagai pihak pertama. Di sini pihak pertama akan mendapatkan manfaat, yaitu ada orang yang menggantikan kredit apartemen yang sedang berjalan. Juga mereka akan mendapatkan uang pengganti atau harga jual, walaupun mungkin nilainya lebih rendah daripada menjual apartemen yang sudah lunas.
Akan tetapi, mereka akan kehilangan hak milik sepenuhnya dari unit yang di Over Kredit Apartemen. Walaupun mungkin sertifikat dan surat penting lain masih atas nama debitur lama, tapi akan segera diproses untuk diambil alih debitur yang baru. Maka dari itu, biasanya keputusan over kredit ini benar-benar harus dipikirkan.
2. Manfaat bagi Pihak Kedua
Sementara, untuk debitur baru akan disebut sebagai pihak kedua. Dalam kasus over kredit seperti ini, pihak kedua banyak mendapatkan keuntungan. Pertama, mereka akan mendapatkan apartemen dengan harga jual yang lebih rendah beserta biaya kredit yang mengikutinya. Namun, jika dihitung-hitung, harganya bisa jauh lebih terjangkau daripada memulai kredit dari nol.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan apartemen yang sudah siap huni, karena biasanya debitur lama sudah menggunakan dan melengkapi fasilitas yang ada di apartemen tersebut. Walaupun akan ada kemungkinan untuk renovasi, tapi jika membutuhkan hunian dalam waktu cepat, Over Kredit Apartemen semacam ini bisa menjadi pilihan terbaik.
Syarat-Syarat Mengajukan Over Kredit Apartemen
1. Sebagai Pihak yang Mengajukan Over Kredit
Sebelum mengajukan over kredit, maka kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kamu juga harus memastikan bahwa tidak ada tunggakan atau kredit yang macet atas namamu, karena bisa saja kamu masuk ke dalam blacklist Bank Indonesia. Karena hal tersebut akan mempengaruhi keputusan pengajuan over kredit diterima atau ditolak oleh bank.
2. Sebagai Pihak Pengambil Over Kredit
Sementara, jika kamu ingin menjadi pihak yang mengambil over kredit, maka kamu harus menghitung seluruh biaya proses hingga kredit lunas dengan teliti. Karena proses pengambilalihan kredit apartemen juga memakan biaya, maka jangan sampai salah perhitungan. Bandingkan dulu seluruh biayanya dengan biaya jika kamu membeli unit baru.
Baca Juga: SIMAK SYARAT PENGAJUAN KREDIT APARTEMEN KPA, HAL BERIKUT WAJIB TAHU!
Cara Mudah Over Kredit Apartemen
1. Over Kredit Melalui Bank
Sebenarnya, proses Over Kredit Apartemen semacam ini bisa dilakukan dengan mudah jika lewat bank. Tetapi memang harus punya persiapan yang matang. Hal pertama yang harus kamu pikirkan jika ingin mengajukan over kredit adalah legalitas, dokumen-dokumen resmi yang akan membantu pengajuan tersebut.
Kamu sebagai pihak yang mengajukan, harus menyiapkan dokumen legalitas apartemen yang lengkap, bukti akad pembiayaan, lampiran outstanding, serta dokumen biaya over kredit bagi kedua belah pihak. Sementara, jika ingin menjadi pihak pengambil alih kredit, maka harus punya kartu identitas, NPWP, kartu keluarga, dokumen pendukung jika sudah menikah, surat keterangan pekerjaan, slip gaji, rekening gaji, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika semuanya sudah lengkap, bank akan melakukan pengecekan dan mengevaluasi kelayakan dokumen pendukung dari kedua belah pihak. Jika sudah diterima, maka bank akan melakukan yang namanya proses kredit ulang. Untuk sistemasi over kredit seperti ini pada setiap bank bisa berbeda-beda. Setelah itu bisa dilanjutkan dengan transaksi pengambilalihan kredit apartemen.
2. Over Kredit Melalui Notaris
Selain melalui bank, ternyata over kredit juga bisa melalui notaris. Mekanisme dimulai dengan kedua pihak yang datang ke notaris dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan. Llau, akan ada surat perjanjian yang mengikat keduanya. Setelah itu, proses pengambilalihan bisa dilakukan dan pembayaran bisa lewat bank.
Tips Over Kredit Apartemen yang Aman
Sebelum memutuskan untuk Over Kredit Apartemen, maka harus tahu kekurangan dan kelebihannya terlebih dahulu. Apalagi transaksi yang dilakukan juga nominalnya besar. Lakukan riset pasar juga, apakah biaya yang diajukan sudah sesuai atau belum. Dan jika kamu pihak pengambil alih, harus benar-benar yakin dengan apartemen yang akan kamu ambil itu.
Penting juga untuk mengecek legalitas dokumen kepemilikan apartemen dari debitur lama, untuk menghindari adanya hal yang merugikan di masa depan. Over kredit semacam ini memang riskan, namun juga punya kelebihan di segi pembiayaan. Tetapi kamu juga harus tetap teliti agar tidak salah langkah.