Image description

Simak Penjelasan Mengenai PPPSRS: Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Kabar Terkini / 15 May 2023

Permasalahan yang ada di sebuah apartemen mewajibkan penghuninya menyelesaikannya bersama-sama. Dalam hal ini, peran  Perhimpunan Penghuni Rumah Susun sangat dibutuhkan. Masih banyak orang yang belum mengerti apa itu PPPRS. Padahal, sangat wajib diketahui khususnya bagi penghuni apartemen.

Baca Juga: PERATURAN TINGGAL DI APARTEMEN UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN BERSAMA BAGI PENGHUNI

Apa itu PPPSRS

Seperti yang diketahui bahwa perumahan dan pemukiman ialah kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi. Dalam hal ini, keberadaan rumah susun menjadi salah satu solusi dalam memecahkan masalah kebutuhan perumahan khususnya bagi daerah perkotaan. Sebab, jumlah penduduk daerah perkotaan semakin meningkat.

Pembangunan rumah susun mampu mengurangi penggunaan tanah, meremajakan kota dan mendirikan ruang terbuka kota lebih luas. Bisa dikatakan bahwa bangunan rumah susun distrukturkan secara fungsional baik secara horizontal maupun vertikal yang terbagi dalam satuan yang memiliki batas-batas, ukuran serta luas yang dimiliki terpisah.

Setiap satuan rumah susun memiliki pemilik berupa perseorangan yang dikelola secara individu oleh pemiliknya dan bisa juga hak bersama yang wajib digunakan secara bersama karena melibatkan kehidupan orang banyak. Penggunaan serta pengelolaan rumah susun dengan lingkungannya diatur serta diberlakukan oleh suatu perhimpunan yang mengemban tanggung jawab serta wewenang.

Penguasaan satuan rumah susun dengan cara persewaan dilaksanakan dengan perjanjian tertulis yang dibuat dengan pejabat berwenang sesuai dengan perundang-undangan. Lalu, perjanjian tertulis inilah yang wajib didaftarkan pada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau disingkat dengan PPPSRS.

Bisa disimpulkan bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ialah badan hukum yang terdiri dari para penghuni rumah susun atau pemiliknya. Dalam artian, apartemen yang dimaksud mahal serta disewakan ialah rusun komersial. Sebab, keuntungannya untuk memperoleh keuntungan.

Namun, bagaimana jika tidak ada Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun? Sesuai dengan pasal 59 ayat (1) UU 20/2011, pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum serta rumah susun komersial sebelum terbentuknya Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan pada masa transisi yaitu wajib mengelola rumah susun.

Tugas dan Fungsi Pembentukan PPPSRS

Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun berfungsi sebagai pengawas jalannya peraturan serta tata tertib yang sudah disepakati oleh penghuni sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Adapun fungsi-fungsi dari adanya P3SRS ialah menjaga kehidupan lingkungan yang tertib sehat dan aman, membina kepentingan para penghuni rusun, dan mengelola rumah susun dengan lingkungan sekitarnya.

Begitu P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan pengelolaan benda, bagian sekaligus tanah bersama kepada pihak P3SRS. Kemudian, pihak P3SRS wajib mengurus kepentingan para penghuni sekaligus pemilik dengan membina kepemilikan benda, tanah, dan bagian bersama. Dalam hal ini, Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun memiliki tugas-tugas yang perlu diemban.

Berdasarkan Pasal 59/PP4/1988, tugas pokok P3SRS ialah menegaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yan sudah diatur oleh pengurus rapat umum. P3SRS juga bertugas untuk mengatur para penghuni agar memiliki kesadaran hidup bersama yang serasi dalam satu lingkungan rumah susun. Tugas-tugas yang perlu diemban yaitu administrative penghunian, penetapan sanksi dan masih banyak lagi.

Dasar Hukum PPPSRS

Adanya P3SRS diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 mengenai rusun atau rumah susun. Hal ini membahas mengenai pengertian dari rumah susun yaitu bangunan gedung bertingkat yang didirikan di suatu lingkungan menjadi beberapa bagian yang distrukturkan baik secara vertikal maupun horizontal. Rumah susun juga merupakan satuan yang setiapnya bisa dimiliki dan digunakan dengan terpisah.

Mengenai kewajiban pembentukan P3SRS yaitu pemilik sarusun juga diperhatikan dalam pasal 4 ayat (1) di dalam Permenpupera 23/PRT/M/2018. Bisa diartikan bahwa para pemilik wajib bersama-sama membentuk dan membuat P3SRS. Untuk pengelolaan sementara hingga P3SRS terbentuk berada pada pelaku pembangunan apartemen.

Berbicara mengenai hukum, penghuni apartemen juga memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola lingkungan apartemen. Ada tiga jenis hak suara yang dimiliki P3SRS yaitu penggunaan fasilitas, penggunaan fasilitas oleh PPRS, dan tata tertib hubungan antar penghuni. Maka dari itu, penghuni juga wajib mengetahui apa saja hak yang dimiliki dan kewajibannya agar tidak keliru.

Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 4 tahun 1988 mengatur hak-hak penghuni apartemen. Hak-hak yang didapatkan yaitu memanfaatkan rumah susun dengan lingkungannya secara aman dan tertib, memperoleh perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga, dan memilih serta dipilih menjadi anggota P3SRS.

Untuk kewajiban para penghuni, sudah tercantum pada Pasal 61 ayat (2) PP Nomor 4 tahun 1988. Adapun kewajiban-kewajibannya yaitu mematuhi peraturan tata tertib apartemen dan lingkungannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, membayar iuran pengelolaan serta premi asuransi kebakaran, dan masih banyak lagi.

 

Itulah sekilas informasi mengenai Perhimpunan Penghuni Rumah Susun atau PPPSRS mulai dari pengertian, tugas dan fungsi, hingga dasar hukumnya. Hal-hal tersebut wajib diketahui terutama bagi para penghuni apartemen agar keberlangsungan hidup di apartemen berjalan dengan baik.

Go to Top
Whatsapp
Installment Calculator