
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dari HP dengan Mudah
KTP diartikan sebagai dokumen yang sangat penting terutama bagi warga negara Indonesia. Sangat penting untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak karena KTP memiliki NIK dan informasi kependudukan lainnya dengan kemampuan verifikasi identitas. Berikut adalah syarat dan cara mengurus KTP hilang secara online dengan cepat dan juga mudah
Baca Juga: SYARAT DAN CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI ONLINE
Dokumen dan Syarat Mengurus KTP Hilang Online
Ketika kartu tanda penduduk Anda hilang maka segera melapor dan mengurus pembuatannya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk bisa menghindari penyalahgunaan data atau hal buruk lainnya seperti pendaftaran pinjaman online atau penipuan. Jika hal tersebut terjadi maka anda akan berada dalam masalah yang besar dan sangat beresiko
Namun jangan panik, mengatasi KTP yang hilang itu mudah dan bisa sangat cepat jika Anda mempersiapkan hal-hal berikut ini. Sebelum mengetahui bagaimana cara mengurusnya, Anda perlu mengetahui jenis dokumen dan persyaratan yang perlu dilengkapi untuk kelancaran proses pembuatan dan pelaporan kehilangan kartu tanda penduduk atau KTP
Dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya yaitu berupa surat kehilangan dari Kepolisian, surat pengantar KTP hilang dari kelurahan dan formulir permohonan KTP Elektronik baru dari kelurahan. Jika KTP rusak maka Anda tidak perlu menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian dan cukup membawa bukti KTP yang memang rusak saja
Selain itu, anda juga perlu menyiapkan foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background merah untuk kelahiran ganjil beserta biru untuk kelahiran genap. Setelah itu, foto dibawa ke kantor kelurahan. Anda juga perlu menyiapkan foto berukuran 4x6 dengan ketentuan background merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap guna dibawa ke kecamatan
Selanjutnya siapkan fotocopy kartu keluarga, fotocopy ktp yang hilang jika ada dan juga surat pengantar dari RT/RW. Jika anda ingin melaporkan kehilangan secara offline maka langkah pertama perlu pergi ke kantor polisi untuk bisa mendapatkan surat keterangan kehilangan. Jika anda memiliki fotocopy KTP yang hilang maka bawa dan tunjukkan saat di kantor polisi
Setelah itu, anda bisa datangi Ketua RT/RW untuk bisa mendapatkan surat pengantar. Apabila sudah mendapatkanya, bawa surat pengantar ke kelurahan untuk bisa mendapatkan dan mengisi formulir permohonan pengajuan KTP baru dan diproses di kecamatan. Selanjutnya pergi ke dukcapil atau kantor kecamatan langsung dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan
Serahkan semua dokumen untuk bisa diverifikasi dan di periksa. Anda hanya perlu menunggu sampai proses pembuatan KTP baru selesai. Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu selama 7 hari kerja. Jika sudah jadi maka Anda bisa mengambil KTP baru dengan syarat tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Dengan begitu maka anda sudah bisa memiliki KTP baru untuk dijadikan sebagai identitas dalam menyelesaikan berbagai kepentingan
Tata Cara Mengurus ktp Hilang Secara Online
Dengan perkembangan teknologi digital saat ini, proses pengurusan KTP yang hilang saat ini sudah bisa dilakukan dengan 2 metode yaitu secara offline dan online. Cara online bisa dijadikan sebagai alternatif jika anda sibuk dengan kegiatan harian sehingga tidak sempat melaporkan kehilangan agar bisa mengurus KTP baru dengan datang ke dukcapil
Namun perlu diketahui bahwa belum semua daerah menerapkan proses pengurusan pembuatan KTP ini secara online. Jika Dukcapil di domisili anda telah menyediakan sistem layanan online maka hal pertama yang bisa dilakukan yaitu dengan membuka situs web Dukcapil domisili asal. Setelah itu, daftarkan pengguna baru dan kemudian isi informasi pribadi sesuai formulir terlampir
Jika sudah, masuk pada menu maka anda bisa memilih menu untuk mengurus KTP yang hilang. Anda hanya perlu mengikuti langkah sesuai instruksi yang diinginkan dan mengunggah semua dokumen persyaratan. Jika prose pengajuan sudah selesai, segera kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri supaya bisa mencetak KTP elektronik yang baru dan bisa digunakan
Informasi Biaya Mengurus KTP Hilang Terkini
Berdasarkan informasi terbaru yang ditemukan, pengurusan kehilangan dan pembuatan KTP bisa dilakukan secara gratis tanpa ada biaya apapun. Jika anda dikenakan biaya administrasi dalam proses pengurusan KTP maka sudah dipastikan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus KTP hilang hanya untuk fotokopi dan percetakan foto
Memahami cara mengurus KTP hilang secara online sebenarnya cukup mudah bagi anda yang sudah memahami dunia digital. Dengan adanya layanan ini maka anda akan sangat terbantu jika tidak bisa datang ke Dukcapil secara langsung. Semua proses bisa dilakukan secara online dan diselesaikan dalam waktu yang singkat tanpa perlu kemana mana
Dalam hal ini, anda perlu menjaga KTP dengan baik agar tidak hilang. Jika KTP hilang maka hal ini akan memberikan permasalahan besar. Segera lakukan pelaporan untuk bisa membuat kartu identitas baru. Prose bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara offline dan online. Kumpulkan persyaratan dengan lengkap agar proses pembuatan KTP bisa lebih cepat.