
Mengenal Pengertian Strata Title Apartemen dan Hunian Vertikal
Perumahan bertingkat seperti apartemen atau rusun biasanya dijadikan sebagai merupakan tempat tinggal bagi masyarakat yang tinggal di kota besar. Dengan permintaan yang semakin meningkat, pembangunan hunian pun semakin meningkat dan mencari lahan strategis juga semakin sulit. Pastikan bahwa anda menentukan pilihan apartemen dengan strata title yang jelas.
Baca Juga: 7 TIPE APARTEMEN YANG PALING UMUM DITEMUI DI KOTA BESAR
Pengertian Apa Itu Strata Title Apartemen
Strata Title ini bisa dimaknai sebagai bukti atau hak atas kepemilikan suatu rusun atau apartemen. Selain itu, kepemilikan tersebut juga diartikan sebagai hak kepemilikan bersama atas suatu kompleks bangunan yang tersusun dari hak eksklusif atas ruangan privat sampai dengan ruangan publik. Dengan begitu maka diartikan bahwa pemilik tidak terikat dengan aturan saat berada di kamar pribadi.
Namun disisi lain, pemilik akan tetap terikat dengan peraturan yang diterapkan di ruang publik karena ruang tersebut menjadi hak milik semua penghuni. Karena dianggap sebagai pemegang hak, pemilik unit satuan juga memiliki hak proporsional atas bagian bersama mulai dari benda sampai dengan tanah bersama namun tidak terkait dengan lokasi tertentu.
Contohnya ketika apartemen memiliki 100 unit kamar dengan luas 100 m2 maka setiap satu unit memiliki hak atas 1 m2 tanah. Sebagai tanda bukti kepemilikan tersebut Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat kepemilikan atas satuan unit dari apartemen yang mampu menjelaskan 3 hal yaitu keterangan luas, letak dan jenis hak tanah bersama.
Tentu saja, ada kepemilikan atas properti tempat rusun atau apartemen itu berada. Telah disebutkan bahwa tanah tempat tinggal itu akan dibangun menjadi hak bersama seluruh penghuninya. Hak-hak tersebut meliputi bangunan, properti dan tanah itu sendiri, namun tidak ada tempat atau lokasi yang pasti untuk tingkatan atau besaran hak milik tersebut.
Landasan Dasar Hukum Strata Title
Ketika hendak membeli apartemen maka Anda perlu memperhatikan beberapa hal termasuk diantaranya terkait legalitas kepemilikan atau hak atas apartemen. Anda harus mengkonfirmasi status tanah tempat apartemen yang diminati dibangun. Masalah muncul ketika rumah tinggal dibangun di atas sebidang tanah yang memiliki hak guna bangunan bukan atas hak pengelola.
Dalam hal ini, pengembang harus mengajukan status HGB untuk properti HPL berdasarkan Pasal 38 UU PP Apartemen. Pengembang juga dilarang memasarkan apartemen sampai status properti berubah. Dengan reservasi yang cukup tentang legalitas kepemilikan, tidak perlu ragu lagi untuk memilih tipe kamar apartemen idaman sesuai kebutuhan.
Dasar hukum peraturan perumahan untuk strata title yaitu UU No. 16 Tahun 1985 tentang Perumahan susun dan Keputusan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun. Pengertian perumahan menurut Undang-Undang Rumah susun tersebut yaitu bangunan bertingkat yang dibangun di sekeliling kawasan secara fungsional terbagi atas bagian-bagian struktural mendatar dan vertikal merupakan kesatuan yang dapat didiami secara terpisah
Hal tersebut terutama digunakan sebagai ruang hidup yang dilengkapi dengan bagian-bagian bersama, benda-benda bersama, serta tanah bersama. Properti pribadi dan hak komunitas atas tempat tinggal meliputi: Hak Bersama atas bagian bersama, hak bersama atas tanah bersama dan hak bersama atas benda bersama yang semuanya membentuk satu kesatuan hak yang tidak dapat dipisahkan.
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun didirikan pada saat pendaftaran akta pemisahan ketika buku tanah dibuat untuk setiap tempat tinggal yang terkait. Untuk menjamin keamanan, pemerintah memberikan bukti yang kuat kepada pemilik rumah berupa sertifikat HMSRS yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: MIRIP, INILAH PERBEDAAN KONDOMINIUM DAN APARTEMEN YANG PERLU DIKETAHUI
Perbedaan Kepemilikan Strata Title dengan Hak Guna Bangunan (HGB)
Perlu diingat dan diperhatikan bahwa strata title dengan Hak Guna Bangunan itu berbeda. Strata Title ini memiliki jangka waktu tertentu yang mengharuskannya untuk diperpanjang. Sebagai contohnya, jika unit apartemen dibangun diatas Hak Guna Bangunan dengan jangka 20 tahun maka setelah itu strata perlu diperpanjang sesuai ketentuan berlaku.
Cara Perpanjangan Strata Title
Proses perpanjangan Sertifikat Strata Title ini perlu diselesaikan 2 tahun sebelum berakhir. Anda tidak perlu khawatir karena pihak pengelola rumah biasanya akan menginformasikan bahwa hak milik rumah sudah habis. Tim Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) akan menghubungi Anda mengenai masa berlaku sertifikat apartemen yang dimiliki.
Pemberitahuan tersebut biasanya berupa pemberitahuan yang memuat jumlah pembayaran untuk perpanjangan Sertifikat strata title yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau rata-rata yang lebih tinggi. Pembayaran biasanya dibagi rata sesuai luas kavling apartemen dibagi jumlah apartemen yang ada dan kemudian dikalikan dengan luas apartemen per meter persegi.
Perlu diketahui bahwa setiap pemilik apartemen akan mendapatkan sertifikat kepemilikan apartemen tersebut. Menurut Pasal 7 UU Perumahan, tanah yang dapat digunakan untuk pembangunan rumah tinggal yaitu harus berstatus sebagai hak milik, hak pakai atas tanah negara, hak guna bangunan dan juga hak pengelolaan. Pastikan apartemen yang dijadikan pilihan memiliki status hak milik yang disebutkan tersebut.