
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili Online
Ketika anda memutuskan untuk tinggal dan menetap di daerah baru maka perlu membuat surat pindah domisili. Surat pindah domisili tersebut merupakan dokumen resmi untuk melaporkan perubahan alamat dan tempat tinggal pada pihak berwenang seperti kepala desa, kelurahan dan juga dinas administrasi kependudukan. Berikut adalah syarat dan cara mengurus surat keterangan pindah domisili.
Baca Juga: SYARAT DAN CARA MENGURUS KTP HILANG SECARA ONLINE DARI HP DENGAN MUDAH
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili Online
Persyaratan pindah KK wajib dipenuhi ketika anda memutuskan untuk pindah domisili/ pengurusan surat pindah ini wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbarui data di dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau (Disdukcapil). Selain itu, surat pindah ini juga akan memperbarui serta mengganti data di Kartu Identitas Penduduk dan Kartu Keluarga.
Mengurus surat pindahan cukup mudah asalkan Anda mengetahui syarat-syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Istilah kartu keluarga atau yang dikenal dengan KK menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didefinisikan sebagai Kartu yang memuat berbagai informasi atau keterangan terkait dengan susunan, hubungan sampai jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga ini perlu dimiliki oleh setiap keluarga. KK yang sudah jadi nantinya perlu dicetak masing-masing 3 eksemplar yang akan dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. KK memuat informasi dari Kolom Nomor KK, Nama Lengkap Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga, NIK, Jenis Kelamin, Alamat, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
Selain itu, tertera juga keterangan Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan, Hubungan, Kewarganegaraan, Dokumen Keimigrasian, Orang Tua. Selain pindahan, kartu keluarga juga dibutuhkan untuk membuat KTP, mendaftar sekolah, menikah, mengajukan pinjaman bank dan masih banyak lagi layanan lain yang membutuhkan kartu keluarga.
Sangat penting bagi keluarga baru untuk memperhatikan persyaratan awal untuk mengubah Kartu Keluarga (KK). Dengan kartu keluarga ini, segala urusan administrasi dan pelayanan publik lainnya dapat diurus. Jika Anda ingin mengeluarkan kartu identitas untuk anggota keluarga, maka persyaratan sebenarnya membutuhkan lampiran kartu keluarga.
Jika putra atau putri Anda mulai sekolah, maka diperlukan juga kartu keluarga. Oleh karena itu, buatlah kartu keluarga baru secepatnya setelah menikah dan membangun sebuah rumah tangga baru. Pembuatan kartu keluarga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 yang menjadi perubahan atas UU No. 23/2006.
Prasyarat penerbitan dan pemindahan Kartu Keluarga (KK) adalah penyerahan kutipan dari akta nikah. Dalam kebutuhan KK akan susunan dan hubungan keluarga, seorang yang membujang, sekalipun sah, mensyaratkan adanya hubungan dengan anggota keluarga lain yang tercantum dalam KK. Tanpa persyaratan tersebut, Anda tidak dapat mengajukan KK baru untuk diterbitkan.
Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, melengkapi dokumen dan persyaratan kepindahan anggota keluarga tidaklah sulit. Cukup dengan mengisi surat pengantar desa atau kelurahan, surat keterangan dan bukti pengurusan. Beberapa syarat yang harus terlampir juga diantaranya fotocopy KK dan KTP, Akta Cerai, Akta Nikah, akta Kelahiran dan Akta kematian
Selanjutnya, tambahkan pas foto berukuran 4x6 dan 3x4 sebagai persediaan atau cadangan. Untuk memproses permintaan rujukan, Kelurahan biasanya meminta surat rekomendasi dari RT dan RW domisili KK. Namun tanpa meminta kesempatan pun, Kelurahan bisa langsung memproses surat pengantar pindah tersebut. Anda juga harus membuat setidaknya 10 salinan dari dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili Online
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan, Anda dapat meminta transfer kartu keluarga (KK) secara offline atau online. Anda dapat melakukannya melalui https://www.dukcapil.online. Pastikan Anda mendaftar dengan nomor ponsel yang aktif dan bersiaplah jika sewaktu-waktu ada petugas yang menghubungi nomor terdaftar.
Langkah pertama, Unggah semua persyaratan dan kirimkan sebagai file JPG/JPEG hingga berukuran 5 MB. Jika file terlalu besar maka lebih baik kompres terlebih dahulu sampai sesuai ketentuan. Daftar dokumen yang perlu untuk diunggah diantaranya berupa gambar formulir permohonan pindah, foto kartu keluarga sebelumnya, foto E-KTP dan surat kehilangan jika E-KTP hilang.
Jangan lupa untuk unggah juga Salinan surat pernyataan lain yang ditulis tangan (jika pemohon pindah sebagai suami tetapi istri tidak pindah atau sebaliknya). Periksa status surat pindah. Waktu pemrosesan dokumen biasanya 3 hari kerja setelah verifikasi. Pastikan anda mendapatkan informasi proses pengurusan saat menunggu surat pindah selesai dibuat.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili
Ketika pengurusan surat pindah, tidak dikenakan biaya apapun. Anda hanya perlu mempersiapkan berbagai jenis data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan surat keterangan pindah domisili ini. Jika sudah jadi, anda bisa memanfaatkanya dalam berbagai kepentingan dan keperluan yang berkaitan dengan pendataan dari pemerintah pusat.
Jadi ada juga dasar hukum pembuatan KK ini yang diatur dengan undang-undang dan tidak sewenang-wenang. Perubahan KK tersebut menyangkut pemecahan atau pemisahan identitas yang tertuang dalam dokumen KK. Biasanya kepindahan terjadi karena seseorang sudah menikah dan memutuskan untuk tinggal di tempat baru bersama dengan pasangan.