Image description

PBG Adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Apa Perbedaan IMB dan PGB dan Mengapa IMB Diganti PBG ?

Kabar Terkini / 10 July 2023

Mendirikan sebuah bangunan termasuk bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Di Indonesia, semua orang berhak mendirikan bangunan dengan syarat telah melewati proses perizinan terlebih dahulu. Salah satu yang harus diurus yaitu PBG, dimana PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kenapa diganti ? Yuk simak.

Baca Juga: APA ITU HGB DI ATAS HPL, HAL YANG WAJIB DIKETAHUI SEBELUM MEMBELI APARTEMEN

Pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Seperti yang telah disinggung di awal artikel, PBG merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Perizinan ini wajib diurus oleh pemilik gedung apabila ingin membangun atau mengembangkan properti. PBG diatur dalam PP Nomor 16 th. 2021 Pasal 1 Poin 17, yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung.

Sehingga pemilik gedung dapat membangun gedung baru, mengurangi, memperluas, ataupun merawat propertinya sesuai dengan standar teknis yang ada. Standar teknis tentang bangunan yang dimaksud mencakup perencanaan bangunan, perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, serta pemanfaatan properti.

Bukan itu saja, PBG adalah perizinan yang turut mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan BGFK (Bangunan Gedung Fungsi Khusus), penyelenggaraan BGCB (Bangunan Gedung Cagar Budaya), BGN (Bangunan Gedung Negara), BGH (Bangunan Gedung Hijau), standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan, dan ketentuan dokumen.

Perbedaan IMB dan PBG

Setelah PBG keluar, secara otomatis aturan terbaru ini merevisi aturan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 th. 2005. Meski keduanya merupakan regulasi dalam kegiatan pembangunan gedung, namun PBG tentu berbeda dari IMB. Perbedaannya bisa dilihat dari sifat, aspek teknis, cakupan pengaturannya, ketentuan pengurusan, dan proses mendirikan bangunan.

Dimana IMB harus selesai diurus oleh pemilik gedung sebelum kegiatan pembangunan dilakukan. Sementara itu, PBG memungkinkan anda untuk mengurusnya selama proses pembangunan atau bahkan setelahnya. Karena PBG ini lebih mengarah sebagai pelaporan kepada pemerintah atas aktivitas mendirikan properti tersebut.

Jadi anda bisa langsung membangun, baru melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikannya dengan tata ruang di kawasan pembangunan tersebut. Ketentuan tata ruang sendiri dapat ditanyakan ke pejabat pemerintah setempat pada lingkup RT atau RW. Selain dari tahapan, perbedaan IMB dan PBG adalah dari segi landasan hukumnya.

Sebagaimana yang dijelaskan bahwa PBG memiliki landasan hukum yang tertuang pada PP Nomor 16 th. 2021, sedangkan IMB diatur dalam PP Nomor 36 th. 2005. Dan IMB mengatur beberapa syarat administratif bangunan seperti status kepemilikan bangunan, izin pemanfaatan dari pemegang hak, dan pengakuan status tanah. Sementara itu, PBG hanya mewajibkan perencanaan properti sesuai tata bangunan.

Mengapa IMB Diganti PBG ?

Aturan PBG mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Agustus 2021, sehingga membuat aturan IMB yang sebelumnya secara otomatis tidak berlaku. Namun kenapa IMB diganti dengan PBG ? Itu karena PBG cenderung lebih sederhana bila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelum ini.

Kehadiran PBG menerapkan konsep NSPK (norma, standar, pedoman, dan kriteria) dari pemerintah pusat. Dimana sepanjang pelaksanaan pembangunan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah, maka PBG pun dapat dilakukan. Sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, dan itu berarti semakin cepat pula investasi bagi para pelaku usaha.

Syarat Mengurus Permohonan PBG

Pemilik bangunan wajib memenuhi dua persyaratan utama untuk bisa memperoleh PBG. Syarat mengurus PBG adalah anda harus memiliki dokumen rencana teknis, serta melengkapi dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, anda juga perlu menyiapkan data pemohon atau pemilik gedung.

Khusus untuk rencana teknis, terdapat beberapa jenis dokumen di dalamnya. Seperti dokumen rencana arsitektur yang meliputi gambar denah, data penyedia jasa perencanaan arsitektur, dan konsep rancangan. Lalu ada dokumen rencana utilitas yang mencakup gambar sistem sanitasi, perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik, serta sistem proteksi kebakaran.

Cara Mengurus Permohonan PBG

Cara mengurus permohonan PBG dapat dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Dimana semua dokumen persyaratan dapat diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk daerah Khusus Ibukota Jakarta bisa ke pemerintah daerah provinsi atau pemerintah pusat.

Dalam hal ini, pengurusan permohonan PBG untuk BGFK diajukan kepada Menteri. Nantinya sekretariat akan ditugaskan oleh Kepala Dinas Teknis untuk memeriksa kelengkapan informasi. Kemudian jadwal konsultasi perencanaan akan diberikan melalui SIMBG. Dilansir dari laman resmi SIMBG, layanan tersebut juga menyediakan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) hingga RTB (Rencana Teknis Bangunan).

Singkatnya, cara mengurus permohonan PBG adalah membuka website SIMBG. Kemudian lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan silahkan login jika sudah memiliki akun. Anda bisa melengkapi data diri pemohon dan mengisi form terkait. Setelah itu proses berhasil.

Baca Juga: APA ITU IPL APARTEMEN? SIMAK PENJELASANNYA LENGKAP CARA MENGHITUNG BIAYA IPL APARTEMEN!

Demikian penjelasan mengenai pengurusan PBG yang merupakan aturan baru yang menggantikan IMB. Karena sudah dibuat lebih sederhana, pastikan anda mengurus PBG sesuai regulasi yang ada. Karena pemilik gedung dapat dikenai sanksi apabila dianggap melakukan pelanggaran. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis hingga perintah untuk pembongkaran bangunan.

Go to Top
Whatsapp
Installment Calculator